, ,

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Perkosa Temannya Dalam Kantor Pemkab

oleh -60 Dilihat

Bau Bau – Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Perkosa Temannya Dalam Kantor Pemkab. Seorang pria berinisial AS (25) ditangkap polisi usai diduga memerkosa teman perempuannya di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (22/11/2025) dini hari.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan pelaku dan korban berinisial MW (24) berkenalan di rumah temannya. Pemerkosaan ini bermula ketika AS menawarkan korban untuk beristirahat di kantor dinas yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju. Herman menegaskan pelaku bukan aparatur sipil negara.

Namun saban malam, AS kerap datang ke kantor tersebut. “Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menawarkan korban untuk beristirahat dan menginap di ruang kantor dinas tersebut,” ujar Herman, Sabtu (22/11/2025) malam. Korban menerima ajakan itu karena pelaku sebelumnya berjanji tidak akan menyentuh dirinya. Namun sesampainya di lokasi, AS justru memaksa korban melakukan tindakan asusila.

Pemerkosaan ini bermula ketika AS menawarkan korban untuk beristirahat di kantor dinas yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju. Herman menegaskan pelaku bukan aparatur sipil negara. Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengancam akan membunuh korban apabila ajakannya tidak dipenuhi. “Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Herman.

Tidak lama setelah laporan dibuat, AS ditangkap polisi. Saat ini penyidik Polresta Mamuju sedang memeriksa pelaku. “Penyidik memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herman.

Baca Juga : Takut Foto dan Videonya Disebar, Bocah 12 Tahun di Banjarmasin Diperas hingga Rp 17 Juta

Pria di Mamuju Ditangkap
Pria di Mamuju Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin menjelaskan, kronologisnya pelaku memanggil korban ke salah satu kamarnya di kediaman pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh oral dan menyetubuhi korban. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu menjanjikan korban untuk diberikan uang sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Hal ini juga dikarenakan adanya dugaan keterbelakangan mental yang dimiliki korban, sehingga korban gampang ditipu oleh pelaku.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin menuturkan, saat melakukan tindakannya, pelaku tidak sedang dipengaruhi oleh minuman keras. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami trauma. “Sejauh ini kami masih mendalami, apakah korban hamil atau tidak setelah pelaku melancarkan aksinya,” pungkas Bungin.

Berangkat dari kasus ini, Bungin mengimbau pentingnya peran para orang tua dan keluarga untuk memberikan pencerahan informasi pada anak untuk menghindari orang tidak dikenal. Akibat tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.