, ,

Pemerintah Tetapkan Gaji Satpam Honorer per Daerah Terbaru, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa

oleh -11 Dilihat

1.Pemerintah Tetapkan Gaji Satpam Honorer Berdasarkan Daerah, ‘Kota Rusa’ Raih Posisi Kedua Tertinggi

Ruang Bua Bua Pemerintah Tetapkan melalui PMK No. 39/2024 (uang masuk 2025) menetapkan standar gaji pokok satpam honorer berdasarkan provinsi

  • DKI Jakarta memimpin dengan nilai tertinggi (Rp 6,065 juta).

  • Menariknya, provinsi yang dijuluki “Kota Rusa” (Bangka Belitung?) menempati posisi kedua.

  • Pemerintah Tetapkan Gaji
    Pemerintah Tetapkan Gaji

    Rinciannya, “Kota Rusa” mendapatkan gaji mendekati level Papua (Rp 4,794 juta), jauh di atas rata-rata nasional (~Rp 3,3 juta)


Baca Juga: Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

2.  Artikel Analisis Kebijakan

Gaji Satpam Honorer Disesuaikan Daerah: Solusi Atasi Kesenjangan Upah

Dengan mempertimbangkan biaya hidup dan UMK daerah, PMK ini justru sejalan dengan prinsip keadilan sosial. “Kota Rusa” mendapatkan alokasi tertinggi kedua—melampaui banyak wilayah—karena faktor geografis dan ekonomi spesifik .


3.  Artikel Edukasi & Tips

Satpam Honorer: Begini Cara Cek dan Pahami Gaji Sesuai Daerahmu

Satpam honorer kini tak khawatir soal penghasilan. Caranya:

  1. Cek lokasi kerja—misal, “Kota Rusa” dapat gaji kedua tertinggi.

  2. Gunakan PMK No.39/2024 sebagai acuan gaji pokok (termasuk tunjangan lembur Rp 13 ribu/jam + uang makan Rp 30 ribu/hari)

  3. Pastikan kontrak dan instansi sesuai lokasi—kalau berbeda, ajukan review ke tegas instansi terkait.


4.  Pemerintah Tetapkan: “Kota Rusa”

Kota Rusa Naik Daun, Jadi Provinsi Kedua dengan Gaji Satpam Honorer Tertinggi

Alasan utama:

  • Biaya hidup tinggi di wilayah wisata dan sumber daya mineral.

  • Keinginan pemerintah daerah menyejahterakan tenaga non-ASN setempat.

  • Upaya menarik SDM berkualitas ke daerah terpencil.


5.  Opini Publik

Penyesuaian gaji berdasarkan daerah adalah langkah tepat menghadapi ketimpangan biaya hidup.

Transparansi data dan edukasi menyeluruh terhadap satpam akan meningkatkan kepercayaan publik dan memaksimalkan kebijakan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan standar gaji untuk tenaga honorer satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, berdasarkan wilayah masing-masing.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang cenderung seragam, PMK ini memperhitungkan kebutuhan dan tingkat kesejahteraan di tiap provinsi. Namun, yang mencuri perhatian publik adalah provinsi di posisi kedua.

Shoppe Mall